Bandarlampung,mediamerdeka.co – DPRD Kota Bandar Lampung melakukan konsultasi ke Direktorat Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Kemendagri, dan Badan Kepegawaain Nasional (BKN) di Jakarta, Selasa (17/4).
Konsultasi tersebut berkaitan dengan kebijakan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap 25 pejabat di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Sedangkan dari hasil konsultasi ke Kantor Regional V BKN yang membawahi Provinsi Kalimantan Barat dan Lampung, menurut Nu’man hasilnya tidak jauh beda. Dalam pertemuan tersebut kepala kanreg V BKN Istiati Atidah akan langsung melayangkan surat teguran kepada Plt Wali Kota Yusuf Kohar.
Pasalnya lanjut Nu’man kebijakan Plt Yusuf Kohar yang menunjuk 25 Plt di lingkungan pemkot landasan dan dasar hukumnya bertentangan dengan UU adminisitrasi pemrintahaan nomor 30 tahun 2014 yang isinya sudah dijabarkan dalam SK BKN nomor K26.30/5.20.3/99/ 5 Februari 2016.
“Isi SK BKN menjabarkan batasan dan kewenangan salah satunya PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau plt dalam jabatan pimpinan tinggi yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya, tidak boleh dari luar instansi unit kerja lain,” kata Nu’man.
Sedangkan untuk surat penugasaan yang dibuat Plt, kata dia, dasaranya bukan menggunakan PP 18 tahun 2016 dan perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat organisasi daerah. “Lebih mirisnya lagi saudara Plt itu buat surat bukan pakai aturan PP 18 dan perda nomor 7, tapi pakai aturan lama. Maka menindaklanjutinya BKN akan mengirim surat teguran kepada Plt, yang ditembuskan kepada Inspektorat dan DPRD,” terangnya. (Roni)