PESAWARAN —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim didampingi Pj Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Tim Uji Petik melakukan inspeksi mendadak (sidak) uji petik dua kapal asing di Keramba Jaring Apung Pulau Siuncal Lampung, Pesawaran, Minggu (18/8/2019).
Wagub dan Pj. Sekdaprov melakukan pengawasan langsung terhadap MV. MU Great Herves dan KM – Fung Kwai Fong, agar proses ekspor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak terdapat kecurangan atau pelanggaran yang bisa merugikan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua kapal asing tersebut akan memuat ikan Krapu Cantik/Cantang dalam kondisi hidup sebanyak 14 Ton untuk dibawa ke Hongkong.
Tim uji petik terdiri dari unsur Beacukai, Imigrasi, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP), Balai Pengendaian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, BNN Provinsi Lampung, Pangkalan TNI AL Lampung dan Polair Polda Lampung.
Tim membawa 5 orang Awak Kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin.
Dua kapal tersebut dengan agen PT. Bahtera Adiguna Panjang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budidaya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT. Sumatera Budidaya Marine.
Wagub Chusnunia menyampaikan sesuai Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri, pelabuhan muat singgah kapal asing pengangkut ikan hidup di perairan Lampung ditetapkan di Pulau Siancal Legundi, Kabupaten Pesawaran.
“Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan. Juga beacukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan. Ke enam unsur tersebut harus melaksaakan tugasnya sesuai SOP yang telah di
tetapkan,” tegas Wagub Chusnunia.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai hasil identifikasi titik kritis SOP masing-masing unsur, masih dimungkinkan adanya potensi kesalahan. Seperti ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh, volume ikan yang akan berdampak terhadap PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Bea Cukai dan Pembacaan VMS (Vessel Monitoring System). Selain itu, juga kemungkinan ada muatan lain seperti narkoba ataupun orang.
“Untuk mengantisipasi kemungkinan potensi adanya narkoba, Badan Narkotika Provinsi (BNP) akan disertakan dengan Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal saat kedatangan berikutnya,” ujar Wagub.
Dengan demikian, lanjut Wagub, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal Asing Pengangkut lkan Hidup di Perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK. Gubemur Lampung.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya agar lebih kritis melakukan uji petik. Juga lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara.
Hal itu, kata Fahrizal, sesuai dengan arahan Gubernur Arinal Djunaidi. (Humas Prov)