Wahrul Minta Polda Lampung Bongkar Sindikat dan Bekingan Jual Beli Benih Lobster di Pesibar

Loading

Lampung (MM) – Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundup 51.951 ekor Benih Bening Lobster senilai Rp7,8 miliar di bengkunat kabupaten Pesisir Barat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) pada 9 Desember lalu.

Wahrul secara khusus mendesak agar Polda Lampung membongkar aktor yang bermain dalam jual beli benih lobster di Pesisir Barat itu.

Hal itu disampaikannya didampingi Kamsin perwakilan masyarakat Bengkunat, Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad, Direktur Walhi Irfan Tri Musri dan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi di kantor hukumnya, Senin (16/12).

“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta penegakan hukum,” ujar Wahrul.

Dia melanjutkan, berdasarkan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster tentang larangan penangkapan dan/atau serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

“Aturan ini jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 cm bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini,” tegasnya.

Menurut Wahrul, pengambilan atau pencurian benih lobster, selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekositem laut jika dilakukan secara terus menerus. Hilangnya benih lobster di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut.

“Dan tentu berdampak bagi nelayan dengan berkurangnya hasil tangkapan akibat masifnya pengambilan benur,” kata Anggota Fraksi Gerindra Lampung ini.

Sehingga, kata Wahrul, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Bar

“Kami di sini juga mendesak Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih Bening Lobster di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan,” tegasnya

Dia juga mendesak agar Lampung mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih pening lobster di Pesisir Barat.

“Kami mengajak masarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster kususnya di wilayah perairan laut bengkunat Pesisir Barat,” pungkasnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

BANDARLAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melantik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *