Bandarlampung, mediamerdeka.co- Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol, membenarkan informasi yang beredar tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum Satlantas Polres Lampung Barat oleh Bidpropam Polda Lampung.
Penjelasan itu disampaikan Wakapolda Lampung Brigjed Pol Angesta Yoyol, ketika diwawancarai awak media, Rabu (3/10/2018).
Wakapolda mengatakan, bahwa OTT tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada praktek pungutan liar (Pungli) pembuatan SIM di Polres Lampung Barat. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kita sampaikan ke Pak Kapolda. Lalu Kapolda memerintah untuk menindak langsung,” ujar Wakapolda.
Menurutnya, sejauh ini beberapa oknum yang terkena OTT masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Polda Lampung.
“Untuk OTT di Polres Lambar, kita sedang lanjutkan ke pengembangan. Atasannya juga sudah kami periksa,” lanjutnya.
Apabila keempat oknum tersebut terbukti telah melakukan pungli dan terstruktur dalam proses pembuatan SIM. Sanksi terberat akan dilakukan pemecatan oleh Polda Lampung.
“Sanksinya kita lihat sesuai kesalahannya nanti, kalau memang kasus itu terstruktur bisa kita lakukan pemecatan,” tegas Wakapolda.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa adanya OTT terhadap 4 oknum dari tindakan pungli dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lampung Barat.
Keempat oknum polisi tersebut adalah AS, FD, AR (Polwan) dan YR selaku Baur SIM Satlantas Polres Lampung Barat.
Dari OTT tersebut, Bidpropam Polda berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp11 juta, beberapa lembar pass foto pemohon pembuat SIM serta SIM yang sudah jadi.