Wakil Ketua DPRD Metro Tanggapi Persoalaan Sampah

Loading

Metro – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Ahmad Kuseini menanggapi persoalaan masyarakat yang membuang sampah rumah tangga sembarangan disekitar perbatasan jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara Kota Metro.

Salah satu sampah yang menjadi persoalan yakni di perbatasan jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara tepatnya diperbatasan pintu masuk Kota Metro dengan lampung tengah.

Baca Juga :  Salat Dzuhur Berjemaah, Walikota dan Wakil Serahkan Bantuan Rumah Ibadah Secara Simbolis

Menurutnya, memang kondisi sampah dua tahun kebelakang ini di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan. Ada oknum-oknum tertentu baik warga Kota Metro maupun Luar Kota Metro yang mebuang sampah sembarangan dipinggir jalan, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap”.Ucap Wakil Ketua DPRD Metro Ahmad Kuseini .

Ia juga menyampaikan, “Kembali lagi ke peraturan perwali kota metro nomor 33 tahun 2019. Barang siapa yang memasukkan sampah kedalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000”. Ujarnya Rabu, (17/03).

Baca Juga :  Kapolres AKBP Retno Prihawati dianugerahi Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 2021

Ditambahkannya, untuk langkah selanjutnya DPRD Kota Metro akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan juga Pemerintah Kota Metro untuk memasang Plang.

Berita Terkait

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Berikan Motivasi kepada Pegawai Disdukcapil Lampung

Bandar Lampung (MM) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyempatkan waktu untuk mengunjungi Dinas Kependudukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *