Mediamerdeka.co- Terkait wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, calon DPD, atau tim sukses, di himbau segera mengajukan cuti, non aktif atau mengundurkan diri.
Perintah tersebut tertulis dalam seruan Dewan pers dan ditandatangani sejak Ketua Prof Bagir Manan lalu, yang dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.
Menurut Juniardi, bahwa dalam seruan bernomor 02/2014 tersebut tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
“Hal itu tertuang dalam Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu,” kata mantan Ketua KI Lampung pertama itu, di Bandar Lampung.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers juga harus memiliki “pagar api” yang tegas dalam menayangkan iklan politik.
Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.
“Perusahaan pers juga harus tegas membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial,” katanya.
Alumni Magister Hukum Unila itu menegaskan penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi sel nama proses Pilkada termasuk pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar.
Terkait Ketua PWI Lampung yang juga dikabarkan masuk bursa Bakal Caleg, dan diajukan oleh partai Golkar, maka bahwa Ketua PWI Supriyadi Alfian, bukan menjadi pengurus partai politik, akan tetapi di calonkan sebagai Caleg.
“Ketua PWI bisa mengajukan cuti sebagai Caleg, sesuai mekanisme organisasi, dilakukan dalam pleno pengurus harian, ” tegasnya
Dalam aturan PD, PRT, PWI jelas juga diatur bahwa tidak boleh anggota PWI menjadi pengurus parpol atau organisasi wartawan lainnya. “Karena ini baru Bacaleg, dan setelah ditetapkan jadi caleg saat masa sosialisasi dan kampanye, kita yakin ketua PWI yang patuh dan paham aturan organisasi pasti akan non aktif.”
Termasuk, sebagai profesi wartawan, maka jelas harus non aktif dari media tempatnya bernaung, dan sebagai wartawan. “Non aktif sebagai wartawan, jabatan di news room, termasuk jika Pimred. Seperti priode lalu, ada Pimred Harian Pilar, yang menjadi Tim sukses Pilkada Kabupaten, dia menyatakan non aktif, dan di umumkan kepada publik, ” katanya. (Red)