Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020 bagi masyarakat guna meringankan beban mereka di tengah pandemi COVID-19.
“PBB kita gratiskan yakni mereka yang memiliki nilai di bawah Rp150 ribu,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Rabu (10/06).
Kemudian, lanjut dia, untuk pembayaran yang bernilai di atas Rp150 ribu hingga Rp300 ribu Pemkot akan memberikan pemotongan pembayaran sebesar 50 persen.
Sedangkan, kata dia, pemerintah juga akan memberikan diskon sebanyak 30 persen bagi pembayaran PBB yang memiliki nilai diatas Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jadi kita juga memberikan pemotongan bagi masyarakat yang memiliki nilai PBB di atas Rp150 ribu dan Rp300 ribu, tidak lain untuk meringankan beban mereka,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan begitu masyarakat menengah ke bawah tahun ini tidak perlu membayar PBB.
“Pemkot tetap akan menerbitkan bukti lunas pajaknya. Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar dengan lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis nggak usah bayar-bayar,” katanya. (***)