Metro (Mediamerdeka.co)-Walikota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Metro.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota, Selasa (10/03/2020). Bertindak atas nama Pemkot Metro adalah Walikota Metro Hi. Achmad Pairin, S.Sos,.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Metro Riki S. Tarigan, SH., M.Hum. selaku Kajari. Penandatanganan disaksikan oleh pejabat di lingkungan Kejari Metro, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan OPD di Kota Metro.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Achmad Pairin mengatakan kesepakatan bersama bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Metro.
Sementara, Kajari Metro dalam menyampaikan terimakasih kepada Pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Metro sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari juga berharap Kejari Metro siap mendukung kebijakan Pemkot Metro dalam pemerintahan dan pembangunan, guna mewujudkan sinergi yang baik antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Metro, serta Fokorpimda pada umumnya.(Sukri/Kmf)