Warga Batu Putu Belum Bisa Terima Jenazah, Akhirnya Pemakaman Dipindah ke TPU Bukit Kemiling Permai

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Melihat peristiwa pemakaman jenazah pasien Covid – 19, Senin (30/3/2020), menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Bandarlampung belum bisa menerima jenazah pasien virus corona. Rasa takut luar biasa menggelayuti mereka, sampai-sampai perundingan yang dilakukan aparat penerintah dan TNI tidak berhasil. Liang lahat sudah digali, tapi jenazah tidak boleh dimakamkan dan akhirnya dipindah ke lokasi lain.

Inilah aksi penolakan rencana pemakaman jenazah almarhum M. Irfan Satiaksa Fauzie, ST, MT bin. M. Fauzie Siswanto, pegawai Kementrian PUPR bagian Lelang APBN Wilayah Lampung, oleh masyarakat RT 05 Lk II Kp. Sukajadi Kelurahan Batu Putu Kecamatan Telukbetung Barat Kota Bandarlampung, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan keputusan Pemkot Bandarlampung pemakaman jenazah Covid-19 dimakamkan pada Senin 30 Maret 2020, di Batu Putu Telukbetung Barat.

Tapi pada pukul 14.00 WIB bertempat di depan Pondok Pesantren Khanza Al-Amin RT 05 Lk II Kp. Sukajadi Kel. Batu Putu Kec. Telukbetung Barat, terjadi aksi penolakan rencana pemakaman jenazah Almarhum M. Irfan Satiaksa oleh warga setempat.

Padahal sejak pukul 11.00 WIB, para penggali kuburan almarhum menggali kuburan di lokasi pemakaman Citra Garden RT 05 Lk II Kp. Sukajadi Kel. Batu Putu Kecamatan Telukbetung Barat.

Tepat pukul 12.00 WIB, jenazah almarhum M. Irfan tiba di Lokasi Pemakaman. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, atas desakan dari warga, Ketua RT 05 LK II Batu Putu Aswat, bersama sekitar 30 warga setempat menuju depan Pondok Pesantren Khanza Al Amin untuk menyatakan sikap protes atas pelaksanaan pemakaman jenazah Covid – 19, di RT 05 Lk II Kp. Sukajadi Kel Batu Putu Telukbetung Barat.

Terjadi perundingan yang sangat alot, hingga pukul 16.20 WIB, atas desakan dari warga setempat, kegiatan pemakaman dihentikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Padahal dalam rapat dan perundingan itu dihadiri antara lain ; Dandim 0410/KBL (Kolonel Inf Romas Herlandes SE,M.Si,MM, Danramil 410-03/TBU Mayor Inf Joko Warsito, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Bandarkampung Budi, Camat Telukbetung Barat Idham Basyar, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Pernyataan Masyarakat
Melalui Ketua RT 05, Aswat, masyarakat menyampaikan pernyataan sikap yang isinya ;
1. Warga RT 05 Lk II menolak keras dilaksanakanya pemakaman almarhum M. Irfan Satiaksa Fauzie, di tanah pemakaman Citra Garden Lk II Kp. Sukajadi Kel. Batu Putu Kec. Telukbetung Barat Kota Bandarlampung.
2. Penolakan warga didasari karena almarhum meninggal dunia karena Covid 19, sehingga masyarakat merasa khawatir dan takut tertular.
3. Alasan lainya, dikarenakan lokasi pemakaman tersebut merupakan lahan resapan sekaligus sumber mata air yang di olah  PDAM Way Rilau dan masyarakat.
4. Sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak mau berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku masyarakat disini atas rencana pemakaman jenazah tersebut.

5. Sebagai mana informasi yang kami dengar bahwa didaerah lain, bahwa Jenazah tersebut ditolak, namun kenapa jenazah nya malah dikebumikan disini.
6. Dengan demikian, saya mewakili masyarakat, dengan tegas menyatakan bahwa kami menolak Jenazah tersebut dimakamkan di sini.

Atas pernyataan sikap masyarakat tersebut, Danramil 410-03/Telukbetung Utara meliputi wilayah Telukbetung Barat, Mayor Inf. Joko Warsito mengatakan, sesama umat muslim mengajak masyarakat untuk membantu pelaksanaan pemakaman jenazah ini dengan cara mengijinkan almarhum untuk dimakamkan di kampung ini. “Melihat kondisi jenazah sudah seperti ini, mohon keikhlasan dari warga sekitar sini untuk segera dimakamkan,” kata Danramil.

Sedangkan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Budi Ardiyanto menjelaskan kepada warga secara medis tidak ada masalah. Jenazah tersebut telah dimandikan dengan desinfektan kemudian dibungkus kain kafan dan setelah itu dibungkus plastik beberapa lapis, kemudian dibungkus lagi dengan alumunium foil, selanjutnya dimasukkan ke dalam peti.

Bukan itu saja, peti jenazah tersebut sudah dilem, silet dan dipaku sehingga bisa kami pastikan peti tersebut kedap udara. “Prosesi tersebut sudah kami laksanakan sesuai dengan standar SOP WHO.

Dengan demikian kami mengharapkan keikhlasan dari warga sekitar dan kami yakinkan tidak ada dampak negatif terhadap masyarakat baik di tanah, air maupun udara,” kata Budi memberi penjelasan kepada warga.

Sementara itu, Camat Telukbetung Barat Idham Basyar S berharap, kedepan dilaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat sebelum dilakukan pemakaman konfirmasi positif Covid-19, demi mengurangi kekhawatiran masyarakat. “Namun demikian untuk kali ini saya mohon masyarakat mengerti dan kita terima pemakaman ini, nanti kedepannya kita bicarakan bersama untuk kelanjutan kegiatan seperti ini,” kata Camat.

Dandim 0410/KBL Turun Langsung

Bahkan dalam kesempatan sampai Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, turun tangan memberi pengertian kepada warga.

Dandim menghargai apa yang disampaikan masyarakat, karena ini merupakan hak dari warga masyarakat. Namun demikian rencana pemakaman ini sudah melalui proses kajian oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Oleh karena itu kami hanya sebagai jembatan untuk melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Kota Bandarlampung tersebut, sehingga rencana pemakaman dilakukan di lokasi ini,” ujar Dandim 0410/KBL.

Dialog sampai berlarut-larut hingga Senin sore. Masyarakat tetap bersikukuh menolak pemakaman jenazah Covid-19. Dandim 0410/KBL Kol. Inf Romas Herlandes akhirnya melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait lainya, untuk langkah- langkah yang akan dilakukan untuk pemakaman jenazah tersebut.

Akhirnya diambil keputusan, jenazah batal dimakamkan di Batu Putu Telukbetung Barat dan dipindahkan di lokasi lain tepatnya di TPU Perumahan Bukit Kemiling Permai.

Maka pada pukul 17.30 WIB, anggota Kodim 0410/KBL, Dinkes Kota Bandarlampung dan BPBD Kota Bandarlampung dipimpin langsung oleh Dandim 0410/KBL, mengambil kembali jenazah yang telah diletakkan tidak jauh dari lokasi pemakaman. Maka pada pukul 19.30 WIB jenazah almarhum M. Irfan Satiaksa dibawa ambulance untuk menuju ke TPU Bukit Kemiling Permai. Jenazah akhirnya dimakamkan hingga Senin malam.

Peristiwa mengharukan pemakaman jenazah Covid-19 ini, menunjukkan bahwa ada rasa takut yang mendalam sebagian warga Bandarlampung atas Covid-19. Pemerintah daerah baik Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung harus mengambil peristiwa berharga dari pemakaman jenazah Covid-19, pasien Corona 02 ini.(red/wr)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Lantik Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030

BANDARLAMPUNG (MM) —Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *