Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/IMG_20180417_191752.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Wow!! Tim Kemendagri Turun ke Lampung Monitoring Pencairan DBH

Loading

BandarLampung,Mediamerdeka.co- Adanya polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebesar Rp150 miliar membuat Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan turun langsung ke Provinsi Lampung untuk melakukan monitoring terhadap proses pencarian DBH tersebut.

Hal ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Kota Wiyadi, dan anggota badan anggaran dengan pihak kementerian dalam negri, Selasa 17 April 2018.

“Intinya pertemuan DPRD dengan kemendagri soal DBH clear, Kemendagri akan turunkan tim ke Lampung, mereka akan mengawal dan memonitoring proses pembayaraan DBH dari Pemprov ke Pemkot, sesuai surat Kemendgari,” kata Nu’man Abdi Anggota Badan Anggaran DPRD, Selasa (17/4).

Tim tersebut kata Nu’man, juga akan menemui Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian dalam negeri yang memerintakan Pjs mencairkan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.

Dalam pertemuan tersebut kata Nu’man Banang DPRD ditemui Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri Hendriwansyah.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian dalam negeri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung memerintahkan pemrov Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik Pemkot.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga dinyatakan Pemrov Lampung masih memiliki kewajiban kepada Pemkot berupa penyaluran dana bagi hasil tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV. (Roni)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Janji Naikkan Harga Singkong

LAMPUNG (MM) –  Prihatin dengan jeritan para petani di Lampung, sejumlah tokoh dari Lampung Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *