YPS Persoalkan Kedudukan Subki Harun

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Kedudukan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Subki E Harun dipersoalkan oleh para pendiri dan ahli waris pendiri yayasan tersebut.

Subki Elyas Harun saat ini menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai yang menaungi Universitas Saburai Bandar Lampung. “Yang mengangkat Subki E Harun Siapa dan berdasarkan apa?,” kata Hertanto Roestiyono putra pendiri YPS Sarwoko, SH yang juga bertindak sebagai penerima kuasa pendiri dan ahli waris pendiri.

Faktanya nama empat  orang pendiri  yang menghadap notaris untuk penerbitan Akta No.1/2002  tidak sama/berbeda  dengan nama Pendiri Yayasan Pendidikan  Saburai Akta Notaris No.18/1977, yaitu Drs, Fauzi Saleh, Drs. Murni Yusuf  Nur, Amir Husin,  SH dan Maryati Akuan, SH, karena pada tahun 2002, tiga orang Pendiri YPS telah meninggal dunia.

Pada Tahun 2002, sebelum penerbitan akta No.1/Tahun 2002,  Drs. Subki, bukan Pengurus YPS,  baik pada akta No.18(20/12/1977) maupun Akta No. 63 (27-06-1997), yaitu akta yang dipakai sebagai dasar Penerbitan Akta Notaris Imran Ma’aruf SH No.1 (1-11-2002) yang pada pasal 28 ayat (2),  tertulis.”Selanjutnya dari para penghadap yang untuk pertama kalinya bertindak sebagai Pendiri Yayasan dan duduk sebagai Pembina dengan susunan Drs Subki Elyas Harun,…dst”.  Apa ini  Akta Pendirian Yayasan Baru ?  yang sengaja menggunakan nama Saburai juga (huruf miring disalin berdasarkan akta No.1/2002

Hertanto dengan tegas membantah pernyataan kuasa hukum Subki E Harun yang menyebutkan bahwa kedudukan Subki E Harun sebagai pembina YPS diangkat oleh Dewan Pendiri ? karena faktanya tidak demikian.

Karena, lanjutnya, kalau Subki mengaku diangkat oleh pendiri YPS berdasarkan Akta Notaris Tahun 2002. “Pendiri yang mana?” ujarnya. Karena berdasaran akta tahun 1977 pendiri YPS ada tujuh orang terdiri dari Sarwoko, SH yang di dalam akte pendirian bertindak sebagai ketua pendiri beserta enam orang lainnya yaitu  Drs, Fauzi Saleh, Chaidir Achmad Akuan, Drs. Murni Yusuf Nur, Amir Husin, SH, Maryati Akuan, SH dan Rachman Zein, BA.

Komposisi susunan pendiri tersebut sampai saat ini masih tercatat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan No. AHU-0000106. AH 01.05 Tahun 2020 sesuai dengan yang tercantum di dalam akte pendiriannya Tahun 1977. “Jadi tidak ada nama Subki E Harun,” tegasnya.

“Jadi kalau ada yang mengatakan kedudukan Subki E Harun sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Saburai diangkat oleh pendiri, itu informasi tidak benar dan menyesatkan. Karena ketujuh orang pendiri tersebut tidak pernah menunjuk Subki E Harun sebagai Pembina “ ujarnya.

Pernyataan tersebut untuk membantah pernyataan kuasa hukum Subki E Harun yang menyebutkan bahwa kedudukan Subki E Harun sebagai pembina YPS diangkat oleh Pendiri.

Kalau Subki E Harun mengaku diangkat berdasarkan akte yang dibuat oleh Notaris tahun 2002, tentu harus berkaitan atau turunan dari akte yang dibuat tahun 1977.

Hertanto juga meluruskan pernyataan kuasa hukum Subki E Harun, Yudi Yusnandi  bahwa Akta terakhir YPS bukan akta Notaris Djoni, SH. No: 36, Febuari 2012,  yang benar adalah akta Notaris Fransiska Dian Fista,SH,,MKn No: 1 tanggal 6 Febuari 2020 dan telah pula didaftarkan ke Kemenkumham dengan SK No. AHU-0000106.AH.101.05.

Hertanto mengisahkan, ketika mendirikan yayasan pendidikan tersebut ayahnya sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang. Kemudian berpindah-pindah tugas dan meninggal dunia tahun 1999.

Dalam perjalanan selanjutnya komposisi pembina yayasan tersebut mengalami perubahan beberapa kali dimana nama-nama pendiri tahun 1977 mulai hilang.

Komposisi pembina yayasan berubah dengan alasan  harus menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) membuat akte baru No. 1 Tahun 2002 dengan menetapkan Subki E Harun,  Haris Hasyim dan Fauzi Saleh sebagai Pembina. Ironisnya enam nama-nama lainnya hilang dari Akte No. 1 Tahun 2002. Mereka menganggap ini akte baru, tetapi di akte disebutkan masih tetap mengacu kepada akte pendirian pertama tahun 1977.

Berbekal akte tahun 2002 tersebut, sejak tahun 2002 sampai saat ini Yayasan Pendidikan Saburai yang membawahi Universitas Saburai diketuai oleh Subki E Harun sebagai Ketua Pembina.

Ahli waris pendiri baru menyadari kalau nama-nama orag tuanya  hilang dari daftar pendiri yayasan  pada Akte Pendirian YPS Tahun 2002.

Saat ini dari ketujuh pendiri yayasan tersebut tinggal dua orang yang masih hidup yaitu Maryati Akuan, SH, mantan Ketua PN Kelas I Tanjungkarang  dan Mantan  Ketua Pengadilan Tinggi Riau, dan  Amir Husin, SH, Mantan Ketua PN Kalianda dan Hakim Tinggi PT Bandung. Tetapi keduanya sudah usia lanjut, sehingga usaha untuk meneruskan perjuangan pendiri tersebut diteruskan oleh para ahli warisnya yang dikuasakan kepada Hertanto Roestyono.

Hertanto menegaskan, dalam hal ini dirinya bertindak untuk dan atas nama  pendiri dan para ahli waris pendiri berdasarkan Surat Kuasa Pendiri. Surat Kuasa ini juga dipergunakan untuk  mengajukan permohonan gugatan pidana ke Polda Lampung pada pada 06 Nopember 2019 dengan nomor laporan 1690/XI/2019/SPKT yang saat ini sedang berproses untuk pembuktian minuta akta.

Para pendiri dan ahli warisnya mengapresiasi dan penghargaan kepada Polda Lampung yang sudah merespon laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.

Selain mengadu ke Polda Lampung, para ahli waris dan pendiri YPS juga sudah mengadukan hal tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II  Palembang yang tembusannya disampaikan kepada Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti serta ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI semua pihak terkait.

Para ahli waris juga menilai para pembina yayasan yang ada sekarang dengan sengaja menghilangkan jejak sejarah berdirinya yayasan tersebut dengan  menyebutkan bahwa YPS berdiri pada tanggal 07 Februari 1984 yang ditampilkan di web site Saburai.

Para ahli waris dan pendiri mengaku kecewa dengan para pembina yang secara arogan dan sewenang-wenang menghilangkan jejak sejarah tersebut. Para ahli waris juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk membantu proses tersebut.(tim)

 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menerima penghargaan sebagai Dosen Terbaik dari Universitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *