Bandarlampung, mediamerdeka.co- Setiap orang atau warga negara Indonesia berhak menentukan pilihannya. Jika ada orang yang mendukung dan atau didukung lalu kemudian dikatakan membajak demokrasi, musti dipertanyakan dulu. Demokrasi yang mana yang dibajak, jangan berpikir sempit tentang demokrasi.
Demikian dikatakan Yuhadi, Liaison Officer (LO) pasangan cagub nomor 3, Ir. Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), menanggapi banyaknya komentar miring terkait hadirnya Ny. Purwati Lie dalam kampanye paslon nomor 3 di Tulangbawang, Rabu (2/5/2018).
Yuhadi menyayangkan sejumlah akademisi yang berpikir sempit. Mustinya akademisi berpikiran luas tidak sempit dalam memahami demokrasi. “Definisi membajak itu apa? Lantas apakah salah jika seorang menyalurkan aspisiasinya dalam kontestasi pilgub? Terkait dana mendanai kita ini kan negara hukum.
Dan pilgub ini ada aturannya, berapa jumlah sumbangan yang boleh. Kami juga secara terbuka sudah menyerahkan laporan keuangan kampanye kepada KPU yang diawasi Bawaslu,” ujar Yuhadi juga Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini.
Yuhadi malah mempertanyakan pengamat yang mengatakan membajak demokrasi. “Dimana letak pembajakannya ? Kalau pengamat melarang seseorang mendukung dan didukung berarti dia dong yang melanggar HAM, kan gitu.
Kita semua punya hak yang sama dalam menentukan pilihan. Jadi yang melarang orang atau warga negara menentukan pilihannya, justru mereka yang membajak demokrasi dan melanggar hak asasi seserang.
Yang engak boleh itu kampanye menggunakan APBD dan atau dana dari APBN. Nah itu yang patut kita pertanyakan,” tandas Yuhadi juga anggota DPRD Kota Bandarlampung ini.
Masih menurut Yuhadi, Purwanti Lie adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama di republik ini. Jika ada yang menghalangi untuk menentukan pilihan seseorang, justru dia mempertanyakan kapasitasnya apa dia melarang seseorang mendukung orang.
Dalam kehidupan berdemokrasi, tidak ada bedanya Purwanti Lie dengan seorang petani, pedagang serta rakyat biasa lainnya. Di muka hukum mempunyai hak yang sama termasuk dalam menentukan pilihan politiknya. “Justru kami mempertanyakan kalau ada ASN yang menggiring opini publik seolah yang seperti ini salah. Justru ini pembodohan dalam berdemokrasi,” tandas Yuhadi.
“Silakan buka ruang diskusi mana yang dilanggar oleh Ny. Purwanti Lee, saya siap hadir. Dan ayok kita diskusi. Dan tolong buktikan tentang tuduhan korporasi, pengemplang pajak dan lainnya. Jika tidak bisa membuktikan kita juga punya hak untuk mengajukan tuntutan ke muka hukum atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah,” tambah Yuhadi.
Mencermati komentar beberapa pengamat yang notabene akademisi, Yuhadi prihatin. Sebagai akademis mustinya bicara secara yuridis dan akademis bukan tendensius menuduh dan menghalangi seseorang menentukan pilihannya.
Sementara itu, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Timur, Dasril Yanto. S.Ip mengatakan, semua orang punya hak mendukung siapa saja dalam pilgub Lampung, termasuk, Purwanti Lee.
“Enggak waras orang yang menyalahkan Purwanti Lee mendukung Arinal-Nunik. Karena, hak dipilih dan hak memilik adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan dihargai,” kata Dasril yang geram atas tudingan banyak pihak soal kehadiran Purwanti Lee, di kampanye Arinal-Nunik di Tulangbawang, Senin (30/4).
Dikatakan Dasril, siapapun orangnya, yang melarang apalagi mengatakan kehadiran Purwanti Lee di kampanye Arinal-Nunik merupakan pembajakan demokrasi, mereka tidak mengerti hukum dan bentuk pelanggaran HAM.
Dasril mengatakan soal dukungan materil atau lainnya itu menjadi persoalan lain. “Kalau soal sokongan dana? Itukan ada Bawaslu atau badan-badan dari sistem ketatanegaraan kita yang harus bergerak untuk membuktikan. Jangan asal bicara tapi jelas,” ujar Dasril,(red-wr9)