Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/images.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar

Yusuf Kohar Keluarkan Isi Hatinya di FB, Beberkan Soal Herman HN, Wiyadi

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Wakil Walikota Bandarlampung H. Yusuf Kohar, SE, MM, telah dimakzulkan oleh DPRD melalui rapat paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018). Atas pemakzulan tersebut, Yusuf Kohar juga kader Partai Demokrat ini, meluapkan isi hati dan menyampaikan pendapatnya melalui medsos facebook (FB).

Dalam status FB-nya, Kohar mengatakan,, bahwa pemakzulan pada dirinya oleh Dewan tidak mendasar. Sebab kata dia, saat menjadi Plt. Walikota Bandarlampung, dari menerima SK Plt. Walikota Bandarlampung, Sekda, beberapa Kepala OPD, tidak satupun dari mereka yang menyambut atau memberi ucapan selamat di kantor Gubernur, mereka langsung pulang.

“Memang sejak saya menjabat Wakil Walikota Bandarlampung, sama sekali tidak diberi tugas atau tidak satupun berkas yang mampir ke meja kerja saya alias wakil dianggap tidak ada.

Tapi, saya tidak tinggal diam, walaupun tidak diberdayakan masih banyak tugas yang wakil laksanakan, seperti memberikan pembinaan, memberikan motivasi dan kreatifitas.

Melakukan pengawasan dan memberikan wawasan di Dinas-dinas badan-badan, kecamatan, kelurahan, sekolah-sekolah dari TK sampai SMP dan SMA sebelum pindah ke provinsi dan puskesmas-puskesmas,” kata Kohar juga Ketua Apindo Lampung ini.

Dari pembinaan yang dilakukan,, katanya, hasilnya lumayan, Puskemas semakin baik, sekolah-sekolah ada kemajuan.

“Rupanya saya menjabat Plt, maksudnya saya juga akan dijadikan patung, tetapi pada periode Plt saya mempunyai tanggung jawab. Langkah pertama yang saya ambil konsultasi dengan KSN. Jawaban KSN, bahwa anda sebagai wakil walikota mempunyai tanggungjawab juga dalam menjalankan roda pemerintahan kecuali keuangan.

Yang bertanggungjawab terhadap pemerintahan di Kota Bandarlampung Walikota dan Wakil Walikota.

Pada saat saya Plt dalam menjalankan roda pemerintahan, masih banyak hambatan dari Sekda, Asisten dan OPD-OPD, tidak ada laporan kegiatan atau informasi yang masuk secara otomatis. Mungkin mereka masih menganggap pimpinan itu masih Herman HN, bukan M. Yusuf Kohar, kemudian saya langsung melaporkan ke Dirjen Otda Bapak Sumarsono pada malam hari sewaktu ada wayangan di Departemen Dalam Negeri. Saya laporkan kalau saya tidak bisa menjalankan tugas dengan sempurna, roda pemerintahan tidak berjalan.

Jawaban Sumarsono, anda ada SK, dipundak ada tanggungjawab pemerintahan dan anda harus memainkan leadership kepemimpinan yang dimiliki serta hambatan yang ada harus bisa diatasi.

Jawaban saya siap dan saya langsung balik ke belakang dan besok paginya saya harus memainkan leadership kepemimpinan di Pemerintahan Kota Bandarlampung,” beber Kohar.

Kemudian, ia ke Kepala BKD Saad Asnawi, ruoanya banyak jabatan yang kosong atau alias Plt. Banyak jabatan Plt baik Dinas, Bidang, Seksi, Camat, Kelurahan dan kepala sekolah dan terjadi rangkap jabatan. Ia memberi contoh Asisten I merangkap jabatan Kepala Dinas sampai 3 – 4 Kepala Dinas, Asisten II merangkap jabatan Kepala Dinas 3 – 4 Kepala Dinas dan Sekda merangkap jabatan 1 Kepala Dinas.

Melihat kondisi tersebut, sebagai Plt Walikota Kohar memanggil kepala BKD dan anggota Baberjakat untuk mengisi atau mengambil langkah-langkah, untuk mengisi jabatan Plt supaya jangan rangkap jabatan.

Walaupun Kohar tahu tidak mungkin dilaksanakan oleh Baberjakat. “Semua ini tidak jalan, akhirnya saya konsultasi lagi ke salah satu Direktur di Dedagri, saya bertanya laku tidak kalau saya membuat SK, tidak ada paraf Sekda, Asisten I dan Kabag Hukum, jawabannya SK itu berlaku karena tanda tangan Plt, bukan karena paraf.

Setelah itu saya seleksi calon-calon yang mumpuni untuk mengisi jabatan Plt Dinas, kabid, seksi, camat, lurah dan kepala sekolah, yang mampu, cakap pangkat dan golongan sesuai dengan jabatannya, tidak ada KKN atau main duit.

Karena tujuan saya supaya berjalan roda pemerintah. Alhamdulillah roda pemerintahan berjalan tidak ada sumbatannya lagi,” ujar Kohar.

Tetapi yang terjadi kemudian, DPRD Kota Bandarlampung, membuat pansus hak angket untuk pemakzulan, dengan melanggar UU NO23/2014, karena pada saat itu saya menjabat Plt bukan sebagai Wakil Walikota.

Padahal dia merasa punya kewenangan dan tanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya tidak korupsi, saya tidak ada perbuatan pidana dan saya tidak ada kegiatan asusila (tidak ada foto porno dengan perempuan tanpa busana di sebuah kamar kos) serta menyalahi kewenangan seperti, memperpanjang perizinan reklamasi, karena tidak ada kewenangan di Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Kohar. “Bupati Garut kasusnya berbeda karena masalah perempuan. Tinggal masyarakat Bandarlampung yang menilai………?.” tambah Yusuf Kohar.

Wakil Walikota Tidak Dianggap
Yusuf Kohar mengatakan, Wakil Walikota sama sekali tidak dianggap ada alias tidak diberdayakan. Setelah itu ada pemakzulan tanpa alasan dan dituduh wakil walikota tidak bisa kerjasama sama Walikota.

Padahal kenyataannya, walikota Herman HN, yang tidak pernah menganggap Wakil Walikota ada, sudah dua periode baik dengan Wakil Walikota Thombroni Harun maupun dengan Wakilnya M. Yusuf Kohar.

Sebenarnya Pansus DPRD Kota Bandarlampung terbentuk, sejak saya mengisi jabatan Plt kepala Perencanaan di Sekwan, Bapak Wiyadi Ketua DPRD Kota Bandarlampung, langsung menelepon saya, bahwa jabatan kepala perencanaan sudah dijabat Plt yang dijabat oleh kepala keuangan, yaitu seorang perempuan jabatan definitifnya kepala keuangan dan menjabat juga Plt Kepala Perencanaan, terjadi rangkap jabatan.

Saya jawab saya akan mengecek kembali, belum selesai saya mengecek Bapak Wiyadi sudah konferensi pers yang menyatakan SK Plt bodong alias palsu.

Rupanya SK Plt No. Suratnya ada yang menghapus, saya suruh perbaiki lagi, surat SK Plt yang ke dua dihapus tembusannya, baru yang ketiga SK Plt ada No dan tembusannya, itulah hambatan di Pemerintah Kota Bandarlampung.

Saat menjabat Plt Walikota, Kohar mempunyai prinsip tidak boleh rangkap jabatan, karena dia menilai controlnya lemah dan merubah atau mengisi jabatan dari sekwan dan jabatan dibawahnya, merupakan ranah eksecutif, bukan ranah legislatif.

“Pertanyaan saya, ada apa Ketua Dewan Bapak Wiyadi mempertahankan seseorang rangkap jabatan, dia yang merencanakan dan dia juga yang mengeluarkan uang, sedangkan ini ranah esecutif bukan ranah legislatif,” kata Kohar.(red/wr9)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *