Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/images.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar

Yusuf Kohar Siap Hadapi Proses Hingga Sidang MA

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co – Dikatakannya bersalah oleh pansus hak angket DPRD Bandar Lampung, Wakil Walikota menyatakan siap menghadapi hak menyatakan pendapat, bahkan dirinyapun tidak gentar menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).
Ia menegasakan tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi pelaksana tugas Walikota Bandar Lampung, karena kebijakannya melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt Walikota, dan saat itu ia bukan sebagai Wakil Walikota.
“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan itu saya terima. Tapi kalau saya sekedar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar ditemui di ruang pers Pemkot Bandar Lampung, Rabu sore (17/10).
Perlu diketahui pansus hak angket bermula adanya kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat Plt Walikota Bandar Lampung sekitar Februari 2018 lalu, dimana Yusuf Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung yang diduga menabrak aturan.
Ia menjelaskan tidak akan menggunakan pengacara di MA, karena ia akan menghadapinya sendiri. “Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupun saya bukan lulusan hukum saya ngerti hukum, saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” ujar salah satu pendiri partai Demokrat Lampung ini.
Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak ada dasar dan bukti. Termasuk jika ia menunjuk Plt pejabat yang sudah ada pltnya.
“Salahnya apa, kalau Plt saya pltkan itu tidak ada masalah karena saya waktu itu juga Plt, jarena pak Herman non job, saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor pak Herman, karena saya yang pegang kendali,” tandasnya. (roni)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *