Mediamerdeka.co- Beban berat sedang menimpa Gubernur Provinsi Jambi non aktif Zumi Zola. Beberapa hari lalu, ditinggal ayah kandungnya Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya. Kamis (6/12/2018), dia menerima hukuman vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zumi Zola dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terima kasih majelis hakim, saya menerima,” ujar Zumi Zola dari kursi terdakwa
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan vonis hukuman tambahan ke Zumi Zola berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika, menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun. “Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun ke depan setelah menjalani masa hukuman. Ke depannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut, dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama,” papar Handika