Lamteng, mediamerdeka.co-BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melakukan evaluasi dan perluasan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Kegiatan ini juga melibatkan 39 puskesmas dan 10 rumah sakit swasta yang berada di lingkungan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, pada Rabu (11/4/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah Hairul Azman, Direktur Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Otniel Sriwidiatmoko dan Lucky Maulana yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Kegiatan yang mengusung tema “Kita Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Indonesia” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit yang berada dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah untuk memahami proses penanganan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang hadir disini, jangan takut apabila ada pekerja yang terlindungi program kita datang ke tempat bapak ibu sekalian apabila mengalami kecelakaan.
Bapak dan ibu upayakan melakukan penanganan pertama terlebih dahulu. Lalu silakan di rujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena biaya yang timbul, bapak ibu sekalian tidak usah takut, semua biaya kita yang tanggung,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Widodo saat menjawab pertanyaan salah satu peserta kegiatan. Widodo berharap dengan adanya kegiatan evaluasi ini, seluruh puskesmas dan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Ketenegakerjaan bisa lebih memahami prosedur dan turut berperan aktif untuk menjamin keselamatan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Disamping kegiatan evaluasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengahadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah guna menjelaskan landasan-landasan hukum terkait program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Lalu kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pengenalan program-program BPJS Ketenagakerjaan serta himbauan kepada seluruh peserta yang non-ASN agar bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan sosial pekerja.