Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2020/01/25-calon-ppk-lamteng-gugur-tahap-seleksi-berkas.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

25 Calon PPK Lamteng Tak Lolos Seleksi Administrasi

Loading

Lamteng (Mediamerdeka.co)- Sebanyak 25 calon anggota PPK tak lolos seleksi administrasi. Dari 511 calon pendaftar, kini tersisa 486 orang yang akan bersaing memperebutkan 140 kursi PPK di 28 kecamatan.

Data yang dihimpun dari KPU Lampung Tengah, dari 25 calon yang tidak lolos seleksi administrasi, tujuh diantaranya tak lolos karena aturan periodesasi, yakni sudah pernah dua kali menjadi penyelenggara pemilu. Sisanya, sebanyak 18 pendaftar, rata-rata tak lolos karena tak melegalisasi ijazah atau berkas lain yang perlu dilegalisir.

Tahap selanjutnya, setelah pengumuman seleksi berkas, akan dilakukan tes tertulis menggunakan sistem CAT yang akan digelar 30 Januari 2020 di SMKN 2 Terbanggibesar.

Hasil seleksi tertulis akan langsung bisa diketahui dan KPU akan membuat peringkat dari satu sampai maksimal peringkat sepuluh. Pembatasan maksimal hingga peringkat 10 perlu disampaikan, sebab ada kecamatan yang pendaftarnya mencapai 20 orang.

“Hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi tertulis bisa ditanggapi masyarakat. Laporan akan ditindaklanjuti sepanjang identitas pelapor jelas dan ada data yang disampaikan. Pelapor harus jelas biar bisa kami klarifikasi,” kata Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya di kantornya.

Peringkat 1-10  hasil tes tertulis akan mengikuti wawancara pada 8-10 Februari 2020. “Wawancara ini untuk melihat integritas calon anggota PPK,” kata Irawan.

Setelah wawancara pun menurutnya masih memungkinkan bagi KPU Lamteng menerima laporan masyarakat. Jika terbukti ada calon yang ternyata anggota parpol misalnya, walaupun dia lolos seleksi administrasi, tertulis dan sudah wawancara, akan digugurkan dan diganti peringkat berikutnya.

Soal pendaftar berstatus ASN maupun pegawai honor, dapat mengikuti proses seleksi PPK, tetapi harus menyerahkan surat izin dari atasan.

“Surat izin aSumber :tasan ini kami tunggu sampai tahap wawancara,” pungkasnya.

Sumber : Lampos.co

Berita Terkait

Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

BANDARLAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melantik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *