Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/hiu-tutul-terdampar_20180403_163219.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
Ilustrasi ; Thomas Azis Riska

Pemilik Wisata Puncak Mas Bantah Terkait Wisatanya Tidak Berkontrubusi

Loading

Bandarlampung, media-merdeka.co- Thomas Azis Riska  pemilik tempat wisata Puncak Mas membantah, jika selama tempat wisata yang ia kelola berdiri tidak berkontribusi membangun Kota Bandarlampung lewat pajak.

Menurut Thomas, pelebaran jalan kampung di Jalan Haji Hamin 2017 lalu menjadi bukti kontribusi tempat wisata yang sedang Hits ini. “Tahun 2017 lalu, kita sudah bangun jalan kampung. Ini inisiatif kita sendiri, setelah masyarakat mengajukan beberapa kali permohonan perbaikan kepada Pemkot tapi tidak di realisasi,” singkat dia, Senin (9/4/2018).

Ia mempersilahkan Pjs Walikota Bandarlampung jika akan melakukan sidak ke Puncak Mas. Namun Thomas tidak bisa menyambut yusuf kohar, sebab saat ini dirinya sedang berada di Lombok.

“Silahkan saja kalau mau ke Puncak Mas. Tapi saya saat ini masih dilombok, baru pulang ke Lampung seminggu lagi,” kata dia

Sebelumnya diberitakan, Wisata yang tengah ngehits dan berada di Jalan Haji Hamin  Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat,  diketahui sudah mengemplang pajak sejak tahun 2017.

Bahkan ditaksir tunggakan pajak Puncak Mas dan Bukit Mas yang terdiri  pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Reklame  dan Pajak Cotange mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi  mengaku pihkanya telah melayangkan tiga kali surat pemangilan kepada management owner Puncak Mas namun belum mendaptakan respon.

“Kita  tiga kali kirimkan surat ke penggelola Puncak Mas dan bukit, tapi belum direspon. Kami punya tangungjawab, karena sudah mendapatkan pendampingan dari KPK, agar tidak  main-main dengan pajak,” kata Yanwardi.

Saat ditanya  nilai tunggakan dan pajak apa saja yang belum dibayarkan Puncak Mas dan Bukit, Yanwardi mengaku nilainya  diperkirakaan Rp 50-70 juta rupiah perbulan, dan sejak beroperasi Puncak Mas tidak pernah  membayar pajak, baik pajak Reklami, parkir, pajak cottage

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program JSIT untuk Generasi Emas Indonesia 2045

BANDARLAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi dan Upgrading Keluarga Besar Jaringan Sekolah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *