Bandarlampung, Media-merdeka.co- Tim Kerja Pemenangan Cagub-Cawagub Nomor Urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia meminta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menertibkan oknum Camat dan oknum ASN di wilayahnya agar netral dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah 27Juni 2018 mendatang.
Peringatan itu disampaikan H. Tony Eka Candra, Ketua Tim Kerja Pemenangan Cagub-Cawagub Arinal Djunaidi-Chusnunia atau Arinal-Nunik, menyusul beredarnya pesan singkat melalui media sosial WhatsApp (WA) yang berisi tentang permintaan yang diduga dari oknum Camat di salah satu Kecamatan di Way Kanan untuk mengawasi aktivitas Calon Nomor 3 Arinal-Chusnunia.
Tony kemudian menunjukkan pesan singkat yang diduga dilakukan oleh oknum camat disalah satu Kecamatan di Way Kanan yang terindikasi tidak netral.
Pesan yang dikirim oleh atasan nama Ari Mulando tertulis: “Kepada seluruh aparatur Kampung agar mengawasi dan melaporkan kepada Camat aktivitas pembagian, baik berupa barang maupun uang yang dilakukan Bu Suriah ataupun Tim Sukses Arinal yang lain. Apabila ada Kampung yang melakukan aktivitas tersebut, tapi tidak melapor maka akan ada sanksi dari Pak Bupati”.
Menurut Tony, Ari Mulando yang diduga Camat Negarabatin, dinilai telah tidak netral dalam Pilkada. “Ini, jelas tidak benar. ASN yang tidak netral bisa dikenakan sanksi. Kami minta Bupati Way Kanan untuk menindak tegas oknum Camat atau oknum ASN lainnya yang tidak netral dalam Pilkada,” tegas Tony kepada media di Bandar Lampung, Kamis, 21 Juni 2018.
Tony yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyatakan, Timnya juga akan mengawasi para Camat dan ASN di Way Kanan dan di Kabupaten/Kota lainnya di Lampung terkait dengan pelaksanaan Pilkada. “Jika nanti kami menemukan ada oknum Camat atau oknum ASN yang tidak netral, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya. (Red)