Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Tasam rupanya sudah mengelabuhi petugas selama kurang lebih satu tahun. Selama perlariannya, warga Sukabumi, Bandarlampung ini mengelabuhi petugas dengan identitas pekerjaan palsu di KTP-nya.
“Kami agak kesulitan, karena identitas di KTP-nya bahwa terpidana bekerja sebagai wiraswasta bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Selasa (2/10/2018).
Ari melanjutkan, selama pelarian terpidana sama sekali tidak bersembunyi. Justru, selama ia buron terpidana bekerja sebagai ASN di salah satu Dinas UPTD Pesawaran. “Dia (Tasam) kita tangkap saat sedang bekerja. Dan selama ini juga dia tetap bekerja sebagai ASN,” ujarnya.
Diketahui, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kembali menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana tersebut bernama Tasam (56), warga Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Ia ditangkap saat berada di sebuah Kantor Dinas UPTD Pesawaran, Selasa (2/10).
Ia juga ditangkap atas perkara penipuan jual beli tanah pada tahun 2013 di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. Atas kasusnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. (red/wr)