Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181129_133940.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pungli, Mantan Kasi Sarpras Disdikbud Pesawaran Diadili

Loading

Mediamerdeka.co- Terdakwa Iwan Subarna, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran terduduk di bangku persakitan untuk menjalani sidang pertama, kasus pungli pengadaan laboratorium komputer Sekolah Menegah Pertama kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018)

Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda Dani atas dugaan kasus pungutan liar terkait pengadaan Laboraturium Komputer Sekolah Menengah Dana Alokasi Khusus tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp2 miliar untuk 7 SMPN di Kabupaten Pesawaran. “Memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata JPU.

Lanjut JPU, tujuh SMPN tersebut adalah SMPN 1 Pesawaran, SMPN 2 Pesawaran, SMPN 4 Pesawaran, SMPN 11 Pesawaran, SMPN 19 Pesawaran, SMPN 22 Pesawaran dan SMPN 23 Pesawaran dengan masing-masing pengadaan komputer jinjing (Laptop) sebanyak 22 unit.

“Terdakwa meminta terhadap pihak tiap-tiap sekolah untuk menyetorkan uang Rp.10 juta, sebagai penerima peralatan komputer tersebut,” jelas JPU.

Dimana informasi adanya tindakan pungli tersebut dihimpun oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, sehingga pada tanggal 28 Agustus 2018 terdakwa diamankan bersama Zikri selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran (berkas terpisah) dengan nominal uang Rp.30 juta yang didapati di dalam laci sekolah SMPN 2 Pesawaran.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketua Majlis Hakim Novian Saputra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Baik kalau begitu sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda saksi.

Karena perbuatan nya terdakwa diancam dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Jakarta (MM)– Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri acara Silaturahmi Bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *