Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190510_110753.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Seorang Pelaku Curat Rumah Warga

Loading

MEDIA MERDEKA.CO- TANGERANG- Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kampung Bongborongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Banten, Rabu (08/05/2019) pukul 01.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Tangerang Kombes Pol Syabilul Alif kepada awak media menyebutkan, Kamis (09/05/2019) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor LP /191 / K / V/ 2019 / Resta Tangerang ,tgl 8 Mei 2019 atas nama pelapor Dewi Mirawati (32) warga Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama AM (24) Warga Kecamatan Cikande.”1 buah tas coklat, 1 unit hp, 1 unit headset, 1 buah jam tangan, 3  lembar uang Rp 50.000,00 dan  2 kartu asuransi,”terang Sabilul

Dijelaskan Sabilul kejadian ini berawal saat korban sedang berada dirumah orangtuanya di Kampung Bongborongan. Rumah tersebut berposisi gabung dengan warung. Selanjutnya datang orang yang tidak di kenal (AM,red) memesan makanan.
Beberapa menit kemudian, AM meminta izin ke toilet namun tak kunjung balik. Setelah dicek terlapor baru keluar dari kamar korban dan membawa tas korban yang berisikan uang tunai Rp 150.000,00 beserta barang lainnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

“Berdasarkan informasi masyarakat dan adanya laporan Polisi korban. Tim Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat, sehingga pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya Tangerang,”imbuh Sabilul

Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. *(Ary/Bidhum)*

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Anggota IFG Kolaborasi Tingkatkan Potensi Alam dan Masyarakat Banda Neira

Banda Neira (MM)– Jasa Raharja bersama IFG, Jamkrindo, Jasindo, dan Askrindo, sukses menggelar program Relawan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *