Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/HENDRA.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 630

Sekretaris MKKS Lampung : SK Mendikbud Keluar, Siap Ikuti Peraturan

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Sekretaris Jendral, Didik Suhardi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa: 1) jalur zonasi paling sedikit 90%, 2) jalur prestasi paling banyak 5% dan 3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase: 1) jalur zonasi paling sedikit 80%, 2) jalur prestasi paling banyak 15% dan 3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian melakukan perubahan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali kota dihimbau melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Bandar Lampung, Hendra Putra mengatakan pihaknya siap mengikuti peraturan tersebut. Namun ia mengatakan akan ada 10% peserta PPDB yang sudah mendaftar pada Senin-Rabu 17-19 Juni 2019 akan terpangkas secara otomatis.

“Setiap ada upaya perbaikan, niatnya bagus. Berarti mengakomodasi usulan dan keinginan masyarakat,” katanya dikutip, Lampost.co, Jumat (21/6/2019).

Namun hal ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia yang jadwal PPDB tidak berbarenga tanggalnya. Ada daerah yang sudah melaksanakan PPDB tapi ada juga yang belum melaksanakan. Kalau yang sudah melaksanakan PPDB akan menjadi problem dan kegaduhan baru.

Ia berpendapat bila sekolah sudah melaksanakan PPDB maka aturan baru tersebut bisa diterapkan ditahun ajaran baru. Namun bagi sekolah yang belum menggelar PPDB maka regulasi tersebut sangat bagus.

“Kalau PPDB ulang, yang pertama harus dipikirkan ialah soal biaya. PPDB kemarin sudah banyak mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga,” kata Kepala SMA Negeri 5 Bandar Lampung.

Kemudian secara teknis pihaknya akan melakukan pembahasan bersama pihak Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Pemerintah Daerah. Ia juga belum mengetahui pengumuman secara resmi dikeluarkan.

Karena saat ini proses pengumuman PPDB masih ditunda menunggu keputusan pemerintah daerah yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terlebih dahulu.(red/lmps)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

BANDARLAMPUNG — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza, yang akrab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *