Bandarlampung, (mediamerdeka.co)- Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengatakan sistem zonasi masuk sekolah yang diberlakukan merupakan usaha dari pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi pada pendidikan.
“Sistem ini sesungguhnya sangat baik karena akan menghapuskan paradigma masyarakat tentang sekolah unggulan dan tidak unggulan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, di Bandarlampung,dilansir Antaranew.com, Jumat, (21/06)malam
Menurut dia, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait zonasi adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang merata dengan tidak membeda-bedakan Ia mengatakan, bahwa untuk menunjang regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut pihak pemda harus ikut serta menerapkan peraturan yang sesuai dengan regulasi pusat dan menyamakan infrastruktur di sekolah-sekolah sehingga memiliki standar yang sama dengan sekolah tertentu yang memilik fasilitas lengkap.
Sehingga tambah Nur, ketika sistem ini sudah berjalan dengan benar dan setiap sekolah sudah merata baik fasilitas dan tenaga pendidiknya masyarakat tidak perlu lagi mencari sekolah negeri jauh-jauh yang dianggap sebagai unggulan.
“Masalahnya pada sistem zonasi ini kebanyakan pemda mengeluarkan regulasi yang tidak sejalan dengan regulasi pusat, inilah yang bikin ‘ruwed’ di mata masyarakat,” kata dia.
Kepala Ombudsman ini pun mengatakan bahwa sistem ini juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu menikmati fasilitas dan kualitas pendidikan yang sama dengan golongan yang mampu.
“Selama ini banyak anak-anak yang pintar namun tidak dapat masuk ke sekolah yang dianggap bagus karena kurang mampu dari segi materi, sistem zonasi ini akan menghapus hal yang demikian,” katanya pula.
Adapun beberapa penolakan ataupun komplain terhadap sistem zonasi ini, kata dia, adalah hal yang wajar dari sebuah regulasi namun yang perlu dilihat masyarakat yang kontra terhadap zonasi ini adalah mereka kalangan menengah ke atas.
“Mereka yang menolak ini kan mereka yang selama ini beranggapan mampu menikmati fasilitas pendidikan dengan membeli dan lainnya namun setelah diterapkan zonasi ini, itu tidak bisa lagi, maka jadilah penolakan itu,” kata dia.(red/ant)