Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/07/c8c10f0b-11b6-4fd0-9b6a-5bff26ed1077.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Rasionalisasi Anggaran DKP Atas Perintah Sekda

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-  Sempat disoal terkait pembangunan dermaga tiang pancang di pantai lempasing oleh Komisi II DPRD Lampung, akhirnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mulai terbuka. Ini setelah sekian lama dinas tersebut terkesan tertutup kepada wartawan.

Meski demikian, berdasarkan pernyataan Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso mengatakan, perintah rasionalisasi anggaran pembangunan dermaga Lempasing itu justru datang dari sekretaris daerah Pemprov Lampung.

Menurut Joko, DKP Lampung tidak memiliki wewenang untuk merasionalisasi anggaran sebelum berkoordinasi bersama DPRD Lampung.

‘Itu bukan wewenang mereka untuk merasionalisasi. Tetapi itu dibicarakan antara TAPD dan anggota DPRD untuk dibicarakan terkait rasionalisasi yang seperti apa,”kata Joko kepada awak media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DKP, Rabu (24/07).

Dikatakan Joko, pihaknya mengakui sepakat adanya rasionalisasi, tetapi bukan untuk program yang menyentuh rakyat.

“Tetapi kalau program yang menyentuh rakyat tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,”ujarnya.

Alasan DKP  merasionalisasi, kata dia karena melaksanakan perintah untuk merasionalisasi.

“Perintah dari pemda, dari Sekda katanya. Jika begitu harusnya berkoordinasi dulu bersama DPRD Lampung. Karena kegiatan ini direncanakan bersama-sama. Jadi jika ada sepihak yang memutuskan, maka itu tidak bagus,”pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat  mengatakan, pembangunan dermaga tiang pancang di pantai lempasing akan menelan dana Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jada ada dua anggaran. Sebelah Kanan anggaran dari DAK dan Kiri dari APBD murni. Gak ada yang tumpang tindih dan pindah pindah,” Kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, Rabu (24/7).

Pembagian dana Rp 20 miliar ini, kata dia, Rp 9 miliar dari APBD murni dan Rp 3,9 miliar memakai anggaran DAK. Kendati demikian, Makmur enggan merinci secara detail pemanfaatan total anggaran tersebut.

“Kan ada dermaga untuk Docking,  bangunan kantor, musholla dan lainnya. Total semua 20 miliar,”ucapnya.

Di lain sisi, dirinya menjelaskan, penggunaan dana DAK ini tidak ada masalah.

“Konsep dari awal memang seperti itu. Karena DAK harus segera dilaksanakan, mengingat kalau lewat tanggal 21 tidak ada kontrak, maka dana itu harus dibalikan,”katanya.(r)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Gelar Musrenbang

Pesawaran (MM) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Marga Punduh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *