Ini Kata KPK RI Jika Masyarakat Temukan Gratifikasi Di Pilrek Unila

Loading

Bandarlampung, Media merdeka.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait dugaan gratifikasi di Pemilihan Rektor Universitas Lampung.

“Bisa dilaporkan ke KPK bagian pengaduan ke masyarakat,”Kata Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Senin (5/8).

Lembaga antirasuah ini telah mendengar adanya dugaan gratifikasi untuk membeli suara mencapai 30 persen. Tetapi, pihaknya belum memutuskan untuk bergerak hingga menemukan bukti yang cukup.

“Tapi sampai kita bisa buktikan dulu dong,”ungkapnya.

Padahal, kata dia, kunci dari kesuksesan di pemilihan rektor itu adanya transparansi untuk menemukan calon yang berintegritas.

“Kunci adanya transparan, semakin mengurangi kecurigaan. Dengan adanya transparan menjadi lebih akuntabel, maka akan ketemu calon yang berintegritas,”ungkapnya.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional, Sekdaprov Ikuti Arahan Mendagri dan Bappenas

Bandar Lampung (MM) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *