Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph. (Antaralampung.com/Damiri

Bupati Non Aktif Lampura, Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)- Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin akan menjalani sidang perdananya di Pangadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Senin (24/2) mendatang.

Terdakwa Agung bersama tiga terdakwa lainnya jalani sidang terkait kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

“Hasil koordinasi kami bersama tim KPK maka penetapan sidang Agung dan rekan-rekan senin pekan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph di Bandarlampung, Selasa, (18/02) siang.

Dia melanjutkan ada lima majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di antaranya yakni  Evianto, Masriati, Baharudin Naim, Medi Sahrial, dan Jaini Basir.

“Untuk berapa kali dalam satu minggu nanti kita lihat lagi hasil kesepakatan para hakim, jaksa, dan penasihat hukum,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Lampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Senin kemarin.

Saksi dalam perkara tersebut, jaksa telah menyiapkan sebanyak 141 saksi untuk Agung, 114 saksi untuk Syahbudin, dan 63 saksi untuk Wan Hendri.

KPK sementara menitipkan Bupati nonaktif Agung, mantan Kadis Perdagangan; Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril ke Rutan Kelas I Bandarlampung.(red/ant)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Harlah Ponpes Al Hikmah Istiqomah di Way Kanan

Way Kanan (MM) – Pj. Gubernur Samsudin menghadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H dan Hari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *