Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Napi residivis narkoba yang sedang menjalani hukuman selama 9 tahun di Lapas Rajabasa Kiswat (35), warga Slipi Jakarta Barat kembali didakwa atas kepemilikan 129 paket narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (18/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum Anton Nur Ali, mengatakan, terdakwa Kiswat didakwa karena terbukti memiliki narkoba saat di tangkap petugas Lapas Rajabasa berkoordinasi dengan petugas reserse narkoba Polda Lampung.
“Terdakwa terbukti memiliki 129 paket narkona dan di jerat dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Anton Nur Ali.
Dia menjelaskan,terdakwa ditangkap petugas lapas Rajabasa pada Senin 25 Maret 2019 lalu kedapatan memiliki 129 paket narkoba jenis sabu sabu, 8 buah pipa kaca,1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip dan alat hisap shabu (bong).
“Terdakwa ini merupakan residivis kasus yang sama dan sedang men jalani hukuman dan terdakwa merupakan mantan anggota polri sudah di PTDH, karena kasus narkoba,” ujarnya.(red/wr)