Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Dennie Sagita mengatakan ada beberapa kendala saat melakukan eksekusi terhadap terpidana usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam persidangan.
“Saat inkrah kami bingung ingin melimpahkan kemana,” katanya di Bandarlampung, Selasa (12/05)
Dia mengaku tidak dapat melimpahkan terpidana lantaran untuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak bisa menerima terpidana dalam kondisi COVID-19 tersebut.
“Akhirnya terpaksa terpidana kami titipkan di penyidik sambil menunggu kabar selanjutnya dari rutan dan lapas,” kata dia.
Dennie menambahkan sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi, baik dengan rutan dan lapas maupun pihak kepolisian. Namun sampai saat ini semua proses eksekusi masih dilimpahkan ke penyidik.
“Sambil menunggu informasi, kami tetap koordinasi. Yang jelas para terpidana tetap menjalani proses sidang melalui video conference,” kata dia.(red)