Terkait Covid-19, Kejari Bandarlampung Terkendala Eksekusi Terpidana

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Dennie Sagita mengatakan ada beberapa kendala saat melakukan eksekusi terhadap terpidana usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam persidangan.

“Saat inkrah kami bingung ingin melimpahkan kemana,” katanya di Bandarlampung, Selasa (12/05)

Dia mengaku tidak dapat melimpahkan terpidana lantaran untuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak bisa menerima terpidana dalam kondisi COVID-19 tersebut.

“Akhirnya terpaksa terpidana kami titipkan di penyidik sambil menunggu kabar selanjutnya dari rutan dan lapas,” kata dia.

Dennie menambahkan sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi, baik dengan rutan dan lapas maupun pihak kepolisian. Namun sampai saat ini semua proses eksekusi masih dilimpahkan ke penyidik.

“Sambil menunggu informasi, kami tetap koordinasi. Yang jelas para terpidana tetap menjalani proses sidang melalui video conference,” kata dia.(red)

Berita Terkait

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI

BANDUNG – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah cara Jasa Raharja dalam melindungi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *