Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan, belum akan memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka langsung di sekolah hingga 31 Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sukarma Wijaya, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, ketentuan pelaksanaan KBM dari rumah hingga 30 Agustus itu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 420/699/III.0/2020, tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran itu disebutkan, KBM tetap berlangsung dari rumah sampai 31 Agustus 2020.
“Surat keputusan Bapak Wali Kota kita tidak akan merubah. Itu sudah menjadi kebijakan pimpinan di 31 Agustus 2020. Mulai berjalan di September 2020, itu pun kalau situasi sudah normal,” kata Sukarma.
Dia menerangkan, dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa tatanan new normal saat ini pihak sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar di sekolah secara langsung. Namun, apabila terindikasi dapat membahayakan lingkungan sekolah, maka pemkot dapat menyetop KBM tersebut.
“Mengenai pendidikan ini dilaksanakan secara nasional. Kita belum tahu keputusan Menteri Pendidikan apakah KBM ini akan berjalan per 1 September atau berdasarkan usulan persatuan guru per Januari 2021, sembari memastikan new normal ini benar-benar aman,” terangnya.
Meski demikian, kata dia, pada prinsipnya seluruh proses tahapan penyelenggaraan pendidikan telah dilaksanakan di Kota Bandarlampung, seperti PPDB.
“Kapan nanti pelaksanaan KBM kita lihat situasi seperti apa. Kita sama-sama berdoa covid-19 segera berlalu. Kita kasihan anak-anak, pasti mereka jenuh,” ungkapnya. (**)