Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen melaksanakan program penataan agraria sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 yang menjadi rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi saat membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Rakor secara virtual itu digelar dari Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2020).
Gubernur mengatakan, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali aturan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
“Pada tanggal 24 September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria,” kata gubernur.
Selanjutnya, gubernur menjelaskan dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.
Selain itu juga untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam reforma agraria ini,” tegasnya.
Pemprov Lampung juga mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan agraria.
“Saya yakin Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional dapat bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik,” harapnya.
Pada rakor tersebut juga digelar sesi diskusi dengan narasumber Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan
Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar. (Adpim)