Pemkot Bandarlampung akan Tutup Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menerpakan protokol kesehatan. Sanksi paling berat berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha.

“Tiga kali kita ingatkan masih bandel tidak terapkan protokol kesehatan, kita tutup usahanya. Untuk masyarakat, kita beri hukuman seperti push up atau menghafal Pancasila atau bernyanyi ssbagai efek ,” kata Walikota Bandarlampung Herman HN, Kamis (9/7/2020).
Menurut walikota, penerapan sanksi tegas itu nagian dari upaya meminimalisir penyebaran covid-19.
Walikota yakin, jika seluruh elemen disiplin menerapkan protokol keehatan, seperti: memakai masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan, kasus positif covid-19 bisa diminimalisir.
“Saya selalu keliling mengingatkan masyarakat dan pemilik usaha agar menerapkan protokol kesehatan. Kami juga turunkan tim ke pasar-pasar untuk terus mengawasi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terkait rencana pelaksanaan rapid test massal di tiga pasar dan satu terminal, masih menunggu waktu yang tepat.
“Tinggal tunggu waktu saja. Ini kan kerja sama antara pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Kota Bandarlampung untuk memutus mata rantai covid-9 dan pelaksanaannya nanti secara bertahap karena keterbatasan tenaga medis,” terangnya.(gilang)

Berita Terkait

Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing

Bandar Lampung (MM) – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menutup Festival Krakatau ke-34 melalui gelaran Malam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *