Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Sebanyak 758 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung akan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 mendatang.
“Sampai saat ini yang sudah menyelesaikan persyaratan ada sebanyak 758 warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas Bandarlampung, Ahmad Walid di Bandarlampung, Selasa, (11/08).
Dia melanjutkan sebanyak 758 warga binaan tersebut terdiri dari beberapa perkara yakni pidana umum, korupsi, dan terorisme.
Menurutnya, untuk tindak pidana umum sendiri sebanyak 468 warga binaan, narkotika berdasarkan PP 28 sebanyak 24 warga binaan, PP 99 sebanyak 259 warga binaan, korupsi tujuh orang, dan terorisme satu orang.
“Kemungkinan ke depan akan ada penambahan jika syarat-syarat terpenuhi. Jika ada penambahan dinamakan remisi susulan,” kata dia. (red)