Lampung selatan, mediamerdeka– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Komisi III Fraksi PDI -P Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sosialisasi perdana politisi PDIP tersebut, berlangsung di Balai Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung, kegiatan juga dihadiri, Rasiwan, Spdi, Kades Mekar Mulia beserta aparatur, Rosidin Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, Rabu (24/02/2021)
Dijelaskan oleh suhar bahwa dasar dari perda nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.
Kemudian, maksud di susunnya Perda Nomor 5 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa.
“tujuan untuk mempertegas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa”,jelasnya.
“Kemudian, Ruang lingkup perda ini meluputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib dan Pendanaan BPD”,tutupnya.(EG)