Istimewa

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder, Tanda Tangani Komitmen Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

Loading

Jakarta (MM) – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,
menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi
Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini
tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung
berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa
Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk
meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,”
ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan,
menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan
efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga
telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal
percepatan sinergi Opsen.

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti.
Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi
penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan
matang-matang,” imbuh Horas.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman,
menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi
pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan
bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen,
sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak
tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky.

Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari
Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala
Badan Pendapatan Daerah dari seluruhProvinsi. (HMS/JR)

Berita Terkait

Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

MEDAN (MM)- Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mempertahankan posisinya di 10 besar Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *