BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024, terkait Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dari Kepala BPK Lampung Masmudi, di Auditorium Lt. III BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (23/12/2024).
Selain LHP BPK Provinsi Lampung juga diserahkan LHP Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Utara, Tanggamus dan Way Kanan. Serta LHP KPU Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menuturkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. “Rekomendasi yang diberikan, akan menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan tata Kelola pemerintahan yang baik bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Semakin baiknya pengelolaan keuangan, akan berimplikasi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Samsudin juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas selesainya pemeriksaan dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan. “atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota yang menjadi entitas pemeriksaan, Kami menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas selesainya pemeriksaan dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujarnya.
Samsudin juga mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Provinsi Lampung, telah berperan serta membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.
Samsudin berharap koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan. Sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.
Tekait LHP tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi berharap Rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan belanja daerah, pengelolaan layanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, dan pengelolaan keuangan pemilihan umumdapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait LHP ini, Masmudi menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Adpim)