Akhirnya, Disdikbud Lampung Perpanjang Pendaftaran PPDB Tingkat SMA Selama 2 Hari

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung (Disdikbud) akan memperpanjang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk SMA selama 2 hari kedepan.

Perpanjangan pendaftaran tersebut untuk mengakomodir masyarakat agar bisa menyekolahkan anaknya melalui jalur zonasi, prestasi dan pindah kerja orang tua. Perpanjangan tersebutpun tidak menganulir pendaftaran yang sebelumnya.

Hal tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB. Kemudian juga menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Sesuai dengan regulasi ada 3 jalur yang digelar yakni jalur zonasi paling sedikit 80%, jalur prestasi paling banyak 15% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan peraturan gubernur yang ditawarkan oleh pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan sudah diparaf oleh Assisten 1, Sekretaris Daerah, dan Wakil Gubernur. Saat ini posisi Pergub tersebut akan ditanda tangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Setelah ditandatangani oleh Gubernur maka Selasa dinomori. Kemudian Rabu kita teruskan penerimaan peserta didik baru. Untuk mengakomodir masukan dari Ombudsman dan masyarakat maka kita tambah 2 hari perpanjangan proses pendaftarannya,” katanya, seperti dilansir Lampungpost.co, Senin (24/6/2019).

Kemudian ia mengatakan penerimaan peserta didik baru tersebut tetap menggunakan sistem online yang bekerjasama dengan Disdikbud, Sekolah dan PT. Telkom. Ia mengatakan dengan keluarnya peraturan gubernur ini proses PPDB bisa berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak. “Kita melakukan PPDB mengikuti aturan. Apabila ada yang tidam diterima di sekolah negeri, maka bisa masuk di sekolah swasta,” kata dia.

Sulpakar mengatakan bagi orang tua peserta didik baru untuk tidak khawatir menyekolahkan anaknya, di Bandar Lampung siswa miskin atau yang kurang mampu akan dibiayai oleh pemerintah daerah. 

Sebelumnya diberitakan, Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) jalur zonasi yang menuai berbagai polemik, membuat Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terpaksa melakukan penundaan pengumuman hasil seleksi calon peserta didik.

Meski waktu pendaftaran telah berakhir 19 Juni lalu, namun publik nampaknya harus ekstra sabar menunggu kepastian dikeluarkannya pengumuman PPDB itu.

Diberitakan pekan lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar Nampaknya juga belum bisa memberikan komentar banyak. Namun demikian, dirinya tidak menampik terkait penundaan yang dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Ya Kalau sudah ada perkembangan nanti diberitahu,” ketik Sulpakar via pesan singkat WhatsApp, Minggu (23/6/2019) kemarin.

Saat ditanya terkait perkembangan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB, Sulpakar nampak enggan mengomentarinya.(red)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Lamsel (MM)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *