Terdakwa pelaku cabul, Rahmat Hidayat (33), warga kelurahan Merbau Mataram Lampung Selatan dituntut selama 12 tahun penjara pada sidang tertutup yang digelar PN Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018).
Rahmat status duda ini, diadili terkait kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (15).
Kasus pencabulan yang dilakukan Duda (33) tahun ini terhadap anak di bawah umur 15 tahun yang dipacarinya, dilakukan berulang kali di rumah korban saat orang di rumah dalam keadaan sepi.
Hubungan yang layaknya suami istri ini dilakukan nya berkali kali didalam rumah korban dengan iming-iming akan menikahinya dan berdasarkan suka sama suka .
Korban yang pasrah digagahi pria tersebut turut memberikan kesaksian dan membenarkan hubungan nya dengan terdakwa Rahmat Hidayat.
Meski perbuatannya didasari suka sama suka, namun terdakwa Rahmat Hidayat melakukan nya terhadap anak yang masih di bawah umur. Karena itu, Jaksa penuntut umum Desmila Sari menuntut nya selama 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(red/wr)