Bandarlampung,mediamerdeka.co- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Andi Surya angkat bicara terkait pernyataan Kepala BPK Perwakilan Lampung adanya temuan pengalihan aset SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi Lampung masih bermasalah.
Dalam siaran persnya, Minggu (15/7/2018), Andi Surya menyatakan pengalihan aset SMA/SMK yang sebagian belum divalidasi dari pemkab/kota kepada Pemprov Lampung sebagaimana disebutkan Kepala BPK Perwakilan Lampung akan mengganggu kinerja dan opini laporan keuangan daerah. Validasi ini penting untuk laporan keuangan daerah yang bisa berdampak pada LHP BPK RI.
“Saya juga mengingatkan, temuan BPK RI dapat menyebabkan kesulitan bagi aparat pemda apabila tidak ditindaklanjuti. BPK RI dan pihak legislatif dapat mendorong temuan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada apa, kenapa tidak segera divalidasi, serta diserahkan kpd pihak Pemrov?” tanya legislator asal Lampung ini.
Menurut informasi Kepala BPK RI Perwakilan Lampung ada 5 wilayah yang masih terkait persoalan ini yaitu; Lampung Selatan, Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran dan Metro. “Oleh karenanya saya menganjurkan, sebelum terlambat, ada baiknya berkoordinasi dengan pihak BPK Perwakilan Lampung secara teknis sehingga sebelum tutup tahun 2018 persoalan pengalihan aset SMK/SMA ini selesai,” kata Andi.
Anggota DPD RI ini yakin dengan profesionalisasi auditor BPK dan kemampuan aparat keuangan pemerintah daerah akan dapat mempercepat proses validasi aset pengalihan aset SMA/SMK ini, yang penting pihak pemda berniat kuat dan serius utk menyelesaikan masalah ini.