Lampung,mediamerdeka.co- Komisioner Bawaslu Lampung, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, mengatakan, bahan kampanye lain diluar yang difasilitasi KPU diperbolehkan bagi pasangan calon gubernur.
Penjelasan itu disampaikan Iskardo menanggapi bila ada cagub yang ingin membagikan alat peraga kampanye dalam bentuk lain.
Iskardo mengatakan, ini sesuai pasal 26 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 menerangkan, bahan kampanye di luar yang difasilitasi KPU.
Komisioner Bawaslu ini menerangkan, diperbolehkan dalam kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung menggunakan alat peraga dalam bentuk lain. Asal nilainya per satuan tidak melebihi Rp25 ribu.
”Pembagian sarung maupun jilbab atau penutup kepala yang lagi tren saat ini dalam pengawasan Panwaslu karena bisa menjadi temuan apabila nilainya melebihi Rp25 ribu,” papar Iscardo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sarung dan jilbab termasuk bahan kampanye yang boleh dibagikan.
Tetapi dia, tetap mengintruksikan jajaran Panwas untuk memastikan tidak ada logistik lainnya misalnya uang/sembako.
Khoiriyah sepakat, jika ada buktinya hal itu bisa menjadi temuan. Selama ini pihaknya sulit menindaklanjuti laporan karena ketiadaan bukti.
Sebelumnya diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama Liasion Officer (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menyepakati batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp72,39 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pembahasan tersebut sesuai kemampuan pasangan calon, terkait proporsi sumbangan kampanye dari perorangan, perusahaan, dan badan hukum serta LHKPN masing-masing pasangan calon.
Selama masa kampanye yang dimulai sejak 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 mendatang, para calon dilarang memberikan doorprize atau hadiah kepada pemilih. “Apabila hal tersebut dilakukan, implikasinya bisa membatalkan calon,” tandasnya. (rel)