Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180216-WA0026.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Berstatus Tersangka Suap,Ini Penjelasan Bawaslu Tentang Pencalonan Mustafa!

Loading

Jakarta,Mediamerdeka.co- Cagub Lampung Mustafa (rompi orange) memberikan pernyataan pers usai pemeriksaan terkait kasus suap oleh Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)./ist

Berstatus Tersangka Suap, Ini Penjelasan Bawaslu tentang Pencalonan Mustafa!

16 Feb 2018 – Harian Momentum – 310 Views

Harianmomentum.com–Status Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap tidak akan mengganggu pencalonannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung mendatang

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Mustafa masih tetap sebagai calon gubernur, meski dalam tahanan KPK.

“Tidak masalah, dia masih tetap sebagai Calon Gubernur Lampung,” ujar Fatikha, Jumat (16/2).

Dia menilai, hal itu dikarenakan, belum adanya keputusan hukum tetap terkait kasus yang menimpa Mustafa. Atas dasar itu, dia menyatakan, pasangan Mustafa – Ahmad Jajuli masih bisa mengikuti masa kampanye.

“Masih bisa kampanye, tapi cuma wakilnya saja. Kalau dia (Mustafa) kan ditahan KPK, tidak mungkin bisa ikut,” terangnya. Namun begitu, dia masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait beberapa pertemuan yang mewajibkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Nanti kita kaji, kerena ada beberapa kegiatan yang harus dihadiri,” jelasnya.

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubenur Lampung Mustafa sebagai tersangka kasus suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa Mustafa sekitar lima jam. Kini, Bupati Nonaktif Lampung Tengah itu ditahan di Rumah Tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan empat tersangka dari 19 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis (14-15/2/2018).

Keempat tersangka itu, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Mustafa diduga memberi pengarahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp1 miliar.

Uang suap untuk memuluskan pinjaman pemda kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Pinjaman yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur ini, membutuhkan persetujuan DPRD.

Mustafa usai diperiksa mengatakan, menerima keputusan tersebut dan akan mendukung langkah KPK lainnya. “Saya berharap seluruh pendukung saya di Lampung tetap sabar. Kita terima, ini cobaan dan ada hikmahnya,” katanya.(Red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Salat Jum’at Bersama di Masjid Al-Hijrah Kota Baru

Lampung Selatan (MM)– Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama jajaran Forkopimda, dan para pejabat Pimpinan Tinggi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *