Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/E1AD61B3-4E6C-44F9-966D-EEF4A5DBB31F.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

BRPL : Masyarakat Lampung Jangan Terprovokasi dan Dibodohi Oknum Politik

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Provinsi Lampung mengharapkan masyarakat jangan sampai terprovokasi dan dibodohi oleh elit-elit politik yang tidak bertanggung jawab serta bisa memecah belah persatuan di wilayah ini.

“Saat ini banyak muncul persoalan isu-isu politik yang didasarkan oleh rasa kurang puas terhadap hasil pilkada yang telah diperoleh,” ungkap Kordinator Aksi Ica Novita, Bandar Lampung, Jumat 13 Juli 2018.

Tentunya yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan oleh berbagai isu yang oknum ciptakan, masyarakat hari ini yang telah memilih dikorbankan para elit politik demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sampai saat ini telah banyak berbagai gerakan yang mengatasnamakan masyarakat yang seolah-olah, tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada dan pengawas Pilkada seperti Bawaslu serta Gakkumdu.

Padahal mereka telah bekerja secara profesional dan tidak berpihak pada paslon lain tentu karena Undang-undang jelas mengatur kinerjanya. Dalam kesempatan ini Barisan Rakyat Peduli Lampung mengajak seluruh lapisan terap menjaga keamanan dan ketertiban.

“Pilkada Lampung telah usai dan hasil pleno kita sebagai masyarakat yang telah melayani hak pilih tinggal menunggu penetapan pemenang. Mari kita tunggu hasil yang akan diputuskan oleh penyelenggara pilkada tanpa adanya intimidasi dan intervensi yang yang bisa mengganggu penyelenggara,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk bekerja sesuai UU yang ada jangan memaksakan kehendak demi kepentingan kelompok yang akhirnya menimbulkan opini yang memecah belah masyarakat, yang telah menentukan pilihan.

Sebab apa yang dilakukan DPRD hari ini jelas bertentangan dengan UU pilkada yaitu UU no.8 tahun 2015 serta UU no 7 tahun 2007 tentang pemilu. Dalam UU tersebut sangat jelas jika pilkada adalah urusan pemerintahan pusat serta pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Gakkumdu, DKPP, sehingga sangat jelas pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung telah memaksakan kehendak.(red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menyerahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Provinsi Lampung Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *