Pesawaran, Mediamerdeka.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2017, Selasa (3/04/2018).
Rapat yang di gelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut dihadiri oleh Bupati Pesawaran,Dendi Ramadona, Ketua DPRD Pesawaran,M.Nasir beserta para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, beserta para asisten dan staf ahli bupati, para kepala organisasi perangkat daerah dan disaksikan pula oleh empat puluh empat anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang hadir dalam rapat.
Dalam pemaparannya, Bupati Pesawaran,Dendi Ramadona mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2017 adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah, Laporan LKPJ kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( ILPPD) kepada masyarakat.
Ia menambahkan, “kewajiban Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam mengemban fungsi lembaga wakil rakyat”.
Terungkap dalam sidang bahwa berdasarkan data Kantor Statistik Kabupaten Pesawaran bahwa Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2017 adalah sebesar 1 Trilyun 328 Milyar 402 Juta 245 Ribu 757 Rupiah 77 sen (Rp. 1.328.402.245.757,77) dari target sebesar 1 Trilyun 364 Milyar 376 Juta 752 Ribu 841 Rupiah (Rp. 1.364.376.752.841,-) atau mencapai 97,36 persen. Kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah. 98.525.736.623,87) dari target sebesar 117 Milyar 466 Juta 148 Ribu 333 Rupiah (Rp. 117.466.148.333,-) atau mencapai 83,88 persen.
Rincian masing-masing komponen PAD dapat diuraikan sebagai sebagai berikut :
1) Pajak Daerah, realisasi Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar 98 Milyar 525 Juta 736 Ribu 623 Rupiah 87 sen (Rpsebesar 21 Milyar 036 Juta 338 Ribu 205 Rupiah (Rp. 21.036.338.205,-) dari target sebesar 17 Milyar 980 Juta Rupiah (Rp. 17.980.000.000,-) atau mencapai 117,00 persen.
2) Retribusi Daerah, realisasi sebesar 2 Milyar 580 Juta 521 Ribu 747 Rupiah (Rp. 2.580.521.747,-) dari target sebesar 3 Milyar 245 Juta 144 Ribu 325 Rupiah (Rp.3.245.144.325,-) atau hanya mencapai 79,52 persen.
3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar 318 Juta 037 Ribu 553 Rupiah (Rp. 318.037.553,-) dari target 500 Juta Rupiah (Rp. 500.000.000,-) atau hanya mencapai 63,61 persen.
4) Lain-lain Penerimaan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar 74 Milyar 590 Juta 839 Ribu 118 Rupiah 87 sen (Rp. 74.590.839.118,87) dari target sebesar 95 Milyar 741 Juta 004 Ribu 008 Rupiah (RP. 95.741.004.008,-) atau hanya mencapai 77,91 persen.
- Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar 1 Trilyun 034 Milyar 797 Juta 826 Ribu 084 Rupiah (Rp. 1.034.797.826.084,-) dari target sebesar 1 Trilyun 046 Milyar 169 Juta 368 Ribu 587 Rupiah (Rp. 1.046.169.368.587,-) atau mencapai 98,91 persen. Rincian dari masing-masing komponen Dana Perimbangan adalah sebagai berikut :
- 1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dengan realisasi sebesar 28 Milyar 115 Juta 458 Ribu 963 Rupiah (Rp. 28.115.458.963,-) dari target sebesar 29 Milyar 955 Juta 278 Ribu 587 Rupiah (Rp. 29.955.278.587,-) atau mencapai 93,86 persen.
2. Dana Alokasi Umum, dari target sebesar 668 Milyar 378 Juta 478 Ribu Rupiah (Rp. 668.378.478.000,-) terealisasi sebesar 100 persen.
3. Dana Alokasi Khusus, dari target sebesar 347 Milyar 835 Juta 612 Ribu Rupiah (Rp. 347.835.612.000,-) terealisasi sebesar 338 Milyar 303 Juta 889 Ribu 121 Rupiah (RP. 338.303.889.121,-) atau tercapai 97,26 persen.
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2017 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Tugas–tugas pokok dan fungsi tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Pesawaran Tahun 2017.
Adapun muatan yang terkandung dalam laporan ini menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan.
Selanjutnya pada kesempatan yang membahagiakan ini, perkenankan
Saya menyampaikan rangkuman atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2017. (Red).