Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/IMG_20180717_170513.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Bupati, Lelang Proyek Di Lampura Tak Dibatalkan Jika Sesuai Prosedur

Loading

Lampura, mediamerdeka.co- Lelang paket pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang digelar beberapa waktu lalu, tak akan dibatalkan jika tahapannya sesuai prosedur. Namun sebaliknya, jika terdapat kesalahan prosedur maka akan dibatalkan.

Demikian diungkapkan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, saat ditanya sejumlah wartawan beberapa hari lalu. “Kita (akan lakukan) audit. Kalau memang sesuai aturan, kita kerjakan dan lanjutkan,” jelasnya.

“Kalau memang (hasil audit) ada kesalahan, baru kita batalkan. Itu. Tidak ada (yang) mau membatalin proyek. Tidak ada. Asal dia sudah sesuai aturan, kita lanjutkan. Tapi kalau dia ditemukan ada kesalahan prosedur di sana, terpaksa kita batalkan,” kata dia lagi.

Menurutnya, pengkajian terhadap kebijakan lelang proyek yang masih dalam tahap proses inilah yang membuat pihaknya belum dapat mengeluarkan uang muka proyek tahun 2018. Uang muka ini akan digunakan para kontraktor untuk memulai pekerjaan yang telah mereka menangkan dalam lelang proyek. “Makanya uang muka belum kita keluarkan karena ini masih dalam tahap pengkajian,” urai Bupati.

Untuk diketahui, pelaksanaan lelang proyek tahun 2018 ini digelar saat Wakil Bupati Sri Widodo menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara. Adanya sejumlah kebijakan yang kontroversi, salah satunya mengenai mutasi pegawai, mengakibatkan Sri Widodo dicopot dari jabatan Plt Bupati.

Tak pelak, isu yang merebak jika imbas dari pencopotan jabatan tersebut, akan ada pembatalan hasil lelang proyek oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana, alasannya karena pencopotan Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berikut penunjukan Franstorry sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR melanggar aturan.

Berita Terkait

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Berikan Motivasi kepada Pegawai Disdukcapil Lampung

Bandar Lampung (MM) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyempatkan waktu untuk mengunjungi Dinas Kependudukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *