Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/6ef2127a-8c6f-4f77-8779-ac185b7f5667.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Bupati Pesawaran Lantik 31 Kepala Desa

Loading

Pesawaran,(Mediamerdeka.co)- Sebanyak 31 Kepala Desa Dari 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Way Lima, Way Khilaw, Kedondong, Way Ratai, Padang Cermin, Punduh Pidada dan Tegineneng, dilantik menjadi penjabat kepala desa di aula pemkab pesawaran oleh Bupati Dendi Ramadhona, di aula Pemkab Pesawaran, Selasa (25/9/2019).

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona berharap, sebelum masa kampanye pemilihan kepala desa berlangsung sangatlah tepat bagi panitia pemilihan kabupaten memfasilitasi adanya deklarasi damai pemilihan kepala desa. Dimana pertemuan ini bukan semata inisiatif dari penyelenggara saja, akan tetapi juga merupakan hasil kesepakatan dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat serta seluruh calon kepala desa.

“Pertemuan ini tentunya juga membuktikan adanya kesatuan semangat untuk secara bersama mewujudkan pelaksanaan pilkades yang damai, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil,” jelas Dendi saat memberikan sambutannya di gedung serba guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Selasa (25/9/2019).

Ditambahkannya, pemerintah selaku fasilitator, kepolisian serta Satuan Pol PP yang bertugas mengamankan jalannya pilkades, dan tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang hadir pada kesempatan ini, tentulah menginginkan dan menghendaki jalannya pilkades berlangsung secara aman dan damai.

“Oleh karena itu kesempatan yang berharga ini akan digunakan oleh seluruh calon kepala desa yang berjumlah 289 dari 80 Desa di 11 Kecamatan, untuk mendeklarasikan pemilihan kepala desa yang berintegritas dan damai. Semangat dalam mewujudkan kampanye pilkades damai, aman dan tertib yang dituangkan dalam naskah ikrar bersama,” kata dia.

Menurutnya, sikap bersama yang tertuang dalam naskah ikrar berintegritas dan damai mengandung makna bukan sekadar formalitas dan seremonial belaka, akan tetapi jauh lebih memiliki makna untuk mempertegas sikap peserta pilkades. Sikap itu memuat komitmen dan konsistensi seluruh calon kepala desa akan keharusan untuk turut menciptakan iklim yang kondusif bagi keseluruhan proses untuk selanjutnya masyarakat akan memberikan penilaian, pertimbangan sampai kepada menjatuhkan sikap untuk memilih atau tidak memilih.

“Jelaslah dengan demikian prilaku ucapan dan tindakan semua pasangan calon akan menjadi tolak ukur masyarakat untuk menentukan sikap politiknya,” tutur Dendi mengingatkan.

Pada kesempatan ini dirinya menyampaikan, larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala desa untuk tidak di langgar dalam berkompetisi yaitu; mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon lainnya; menghasut atau mengadu domba, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

“Perlu disadari bahwa persaingan antar pasangan calon dalam pilkades sangat ketat karena yang berkompetisi adalah kader desa, maka berpotensi menggiring masyarakat terkotak-kotak dalam kelompok barisan pendukung.

Walupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen bahwa pilkades dilaksanakan secara dewasa. Membangun sikap dewasa berlaku untuk calon dan masa pendukung calon. Semua pihak diharapkan mampu menyikapi dengan arif proses pilkades langsung, dengan aman tertib dan damai,” pngkas Dendi dalam sambutanya. (red/kominfo)

Berita Terkait

Momen Apel Terakhir Sebagai Plt Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Tidak Terpecah Karena Beda Pandangan Politik

Lampung Selatan (MM) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa memimpin Apel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *