Dana BPJS Tidak Disetor Koperasi TKBM Lampung Terancam Pidana

Loading

Bandarlampung, MM- Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melalui anggotanya Andi Surya, melakukan rapat dengar pendapat menguak berbagai persoalan Koperasi TKBM Lampung yang mengindikasikan penyimpangan anggaran koperasi.

Dalam RDP yang dihadiri Kepala BPJS Lampung Heru Subroto menjelaskan, jika pihak TKBM sejak tahun 2017 tidak menyetor anggaran BPJS yang telah direalisasi perusahaan bongkar muat kepada Koperasi.

“Padahal kami punya kewajiban memberi santunan kepada buruh, namun karena macet pembayaran oleh koperasi maka BPJS belum dapat merealisasikan santunan kematian dan sakit,” ujar Heru Subroto.

Kepala BPJS Lampung melanjutkan, bahwa tidak menyetor ini merupakan indikasi kriminal karena secara formal uang tersebut sudah diserahkan Perusahaan Bongkar Muat kepada Koperasi.

“Tidak menyetor sama saja penggelapan dana dan bisa masuk dalam ranah pidana,” terang Heru Subroto.

Terkait fakta ini, Andi Surya, Anggota DPD RI menyebutkan, Kasus ini menjadi masalah baru bagi Ketua Koperasi Sainin Nurjaya, karena pihak Buruh akan melakukan laporan pengaduan baru kepada pihak penegak hukum.

“Para buruh akan melapor ke kepolisian terkait Rp 2.3 milyar yang tidak disetor. Persoalan ini semakin panjang oleh karena indikasi penggelapan anggaran BPJS ini menuntun Ketua Koperasi TKBM pada tindak pidana lain di luar persoalan materi tersangka selams 9 tahun yang belum masuk pengadilan ini,” ungkap Andi Surya seraya menutup keterangan. (TeAm/rls)

Berita Terkait

Gubernur Arinal dan Kajati Sigit Yulianto Tandatangani MoU Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bandarlampung (MM)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *