Mediamerdeka.co- Dewan Pers dalam layangan surat resmi nya bernomor 371/DP/K/VII 2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan,organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumalah lembaga negara di Indonesia tanggal 26 Juni 2018 menjelaskan tidak mengakui 9 organisasi pers yang selama ini hadir di Indonesia.
Ke 9 organisasi pers yang tertuang dalam surat Dewan Pers yang di tanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),Ikatan Penulis Jurnalis Infonesia(IPJI),Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI),Ikatan Media Online(IMO),Jaringan Media Nasional (JMN),Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain.
Organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti ujian kopetensi kewartawanan tercatat Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan.Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi,lembaga pendidikan,organisasi pers PWI,AJI dan IJTI.
Dewan Pers berharap, program uji kopetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.
Baca Juga Rapimnas Partai Berkarya Usung Tommy Soeharto Jadi Ketua Umum Partai
Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/syber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200,dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional
Di Indonesia,orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan Jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang,pejabat,Pemerintah daerah maupun perusahan.(red)