Bandarlampung,mediamerdeka.co- Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/5/2018).
Pada kesempatan itu, Didik menyampaikan LKPj Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang substansinya mencakup Kebijakan Pemerintahan Daerah, Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Makro, dan Penyelenggaraan Urusan Konkuren.
Penyelenggaraan Urusan Konkuren sendiri meliputi enam Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, 18 Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan delapan Urusan Pemerintahan Pilihan.
“Urusan wajib yang berkaitan dengan palayanan dasar di antaranya pendidikan, kesehatan, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar diantaranya tenaga kerja, pangan, pertanahan dan lingkungan hidup. Dan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan di antaranya kelautan dan perikanan, pariwisata dan pertanian,” ujarnya.
Didik juga menyampaikan laporan mengenai Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Umum, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan serta Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
“Ini secara operasional telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2019, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2017, pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 100 / 321/SJ tanggal 16 Januari 2018 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 khususnya terkait Sistematika LKPJ Tahun 2017,” katanya.
Penyampaian LKPj Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2007. LKPJ dimaksud dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. “Penyampaikan LKPJ ini sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah. Mudah-mudahan kondisi tersebut dapat kita jaga dan kembangkan demi terwujudnya masyarakat Lampung yang sejahtera, aman dan damai,” ujar Didik.
Pjs. Gubernur juga berharap agar anggota Dewan dapat membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 tersebut, sehingga dapat memberikan Rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Terima kasih kami kepada DPRD, seluruh OPD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Masyarakat Lampung yang selama satu tahun anggaran memberikan dukungan dan kerjasama untuk membangun Lampung tercinta ini. Semoga dengan penjelasan ini, para Dewan dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun 2017,” tandasnya.