PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Menurut Edo Lesmana mendampingi Muhammad Suroso Plt. Ketua Korwil FPII Kabupaten Pesisir Barat kepada Wartawan di Krui mengatakan, hendaknya para pengusaha tambak udang yang ada di Pesisir Barat ini bisa memahami isi dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
“Para pengusaha tambak udang yang ada di Pesisir Barat ini belum memahami isi dari Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kemudian Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai”, Paparnya.
Dengan adanya penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam, juga memberikan ruang untuk akses publik melewati pantai, serta alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
“Artinya jelas hal ini sudah ditegaskan tentang penetapan batas sempadan pantai berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait”, Tambah Edo.
Sebagaimana diketahui bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017 – 2037 sebagai turunan dari peraturan diatasnya, yang wajib ditaati secara baik dan bersama-sama tanpa terkecuali.
Berdasarkan Perda RTRW tersebut, Zona wilayah di Pesisir barat yang diperbolehkan untuk dikembangkan usaha tambak adalah hanya di kecamatan Ngaras dan Bangkunat.
Selain itu, Limbah yang tidak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang mensyaratkan adanya unit pengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambak sangat mengganggu sektor pariwisata di pesisir. Dimana surfing dan snorkling yang merupakan wisata ungggulan memerlukan suasana alam dan air yang baik dan tidak mengganggu kesehatan.
Pariwisata laut dan pantai juga merupakan sektor unggulan di kabupaten pesibar yang memiliki panjang garis pantai lebih dari 210 Km, Tercatat terpanjang di Sumatera bahkan mungkin di Indonesia.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Adapun penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir, dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
“Saat ini menurut pantauan kami sebagai pengurus FPII korwil Pesibar, masih ada pengusaha yang masih melanggar seperti Tambak udang di Pekon Tanjung Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat milik AGUSRIN asal Padang Sumatera Barat, di Pekon Pardahaga milik HERMAN adik ipar AGUSRIN dan Tambak Udang Tanjung Jati milik FERDINAN”, Jelas Putra Asli Pesisir Barat tersebut.
Para pengusaha ini masih terus melakukan aktivitasnya karena info yang kami dapat diduga ada oknum Aparat di jajaran Polda Lampung dan Marinir TNI AL yang membekingI sehingga meskipun melanggar hukum terus dilakukan.
“Kami sebagai kontrol sosial akan terus ikut memantau dan akan melaporkan persoalan ini ketingkat yang lebih tinggi lagi, agar persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat ini bisa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diminta jangan Tebang Pilih dengan Menyisakan dan Belum bertindak menutup 3 Tambak ini”, Tegasnya.
Sementara kedua pengusaha tambak udang yang masih terus beroperasi tersebut disambangi dilokasi tidak berhasil ditemui, dan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (*).